Inilah Cara Daftar iPhone Eks Internasional, Mudah Loh!
iPhone yang dibeli di luar negeri, maupun dengan cara jasa titip memang terkesan lebih murah. Namun siapa sangka kedepannya jadi bermasalah.
iPhone yang dibeli sendiri di luar negeri atau lewat jalur titip, biasanya tidak diregsitrasi atau terdaftar di data base Kemenperin.
Hal ini karena pembawa iPhone tersebut tidak mendaftarkannya di bea cukai sebagai barang impor. Itulah sebabnya barangnya lebih murah, karena tidak terkena pajak masuk.
Namun kebijakan pemerintah soal IMEI bisa membuat iPhone ini jadi bermasalah. iPhone tidak bisa mengakses layanan internet domestik.
Jadi iPhone yang biasa disebut eks internasional ini hanya bisa memakai wi-fi buat mengakses internet.
Untuk itulah ada cara biar iPhone eks internasional bisa legal dan tetap dipakai untuk mengakses layanan internet domsetik.
Berikut tiga cara daftar IMEI iPhone eks internasional:
Melalui situs bea cukai
- Klik situs www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh situs tersebut.
- Sertakan beberapa dokumen yang diminta. Syarat yang diminta akan sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Namun, ada yang harus menyertakan foto KTP.
- Klik Send.
- Kalau permohonan sudah terkirim, maka Anda akan mendapat QR Code atau registration ID.
- Silahkan datang ke kantor bea cukai terdekat dengan menunjukan QR Code
Melalui aplikasi bea cukai
- Download aplikasi bea cukai di ponsel Anda kemudian pilih menu IMEI.
- Lengkapi saja data diri yang diminta termasuk detail ponsel yang kamu miliki.
- Klik Complete dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul.
- Bawa kode ini ke kantor bea cukai dan ponsel Anda akan terdaftar secara resmi.
Melalui situs Kemenperin
- Kunjungi situs Kemenperin.
- Masukan nomor IMEI ponsel Anda kemudian klik ENTER.
- Ponsel Anda akan diverifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan.
Demikian cara daftar IMEI untuk iPhone eks internasional. Selamat mencoba.